Cara Daftar Program Pensiun Mandiri untuk Pekerja Lepas

30/06/2025 10:02
Gambar
Menjadi pekerja lepas tetap bisa mengikuti program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan mengkategorikan mereka sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup freelancer atau pekerja lepas, pekerja paruh waktu, hingga wirausaha.

Ada tiga program yang dapat diikuti para pekerja lepas, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Khusus JHT, program ini bertujuan menjamin peserta dapat menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Senin (30/6/2025), bentuk manfaat yang diperoleh peserta adalah uang tunai yang besarannya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

- Mencapai usia 56 tahun- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya- Cacat total tetap- Meninggal dunia

Uang tunai juga dapat dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Pendaftaran program JHT untuk peserta BPU dapat dilakukan lewat dua cara. Calon peserta bisa melakukan pendaftaran secara online atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

1. Klik portal layanan di link berikut: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Individu (Pekerja BPU)3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran5. Isi data individu (Pekerja BPU)6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan l...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda